Pemerintah telah mencabut larangan bagi pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg (Gas Melon) setelah situasi stok gas kembali normal. Keputusan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses yang cukup terhadap bahan bakar yang sering digunakan dalam rumah tangga.
Sri Pujianti pemilik pangkalan mengaku pangkalan LPG nya sangat terbantu melalui pengecer, terlebih diwilayah pedesaan pangkalan tidak buka sampai malam, sedangkan pengecer yang kebanyakan merupakan kios atau toko kelontong bisa sampai malam hari,
“ Kita tanpa pengecer kurang, karena pengecer menolong pangkalan mendistribusakan gas LPG, kalua tidak ada pengecer jalannya jual beli gas ini susah,” ujarnya
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto bersama anggotanya mengadakan patroli yang bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap berjalan sesuai ketentuan, dan tidak terjadi adanya penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
“ Polres Ngawi melakukan pengecekan langsung ke pangkalan LPG, tujuannya untuk memastikan ketersediaan stok dan pendistribusian berjalan sesuai prosedur,” ujarnya
Dalam kesempatan ini, pihak pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi antara pengecer dan pemilik pangkalan, untuk menjaga kelancaran distribusi. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak membeli gas dari pengecer ilegal yang dapat merugikan.
Dengan dicabutnya larangan tersebut, diharapkan masyarakat Ngawi dapat kembali mendapatkan gas elpiji 3 kg dengan mudah dan terjangkau. Pemerintah setempat akan terus memantau perkembangan situasi agar kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi.(Ehr)