Bahanafmngawi.com – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp 90 juta di Toko Emas Kresno, Jalan Mangkubumi, Ngawi. Dalam pengungkapan tersebut, empat pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan AKP Aris Gunadi dan mendapat atensi langsung dari Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saat kondisi toko sedang ramai pembeli. Para pelaku menjalankan aksinya dengan rapi. Salah satu tersangka perempuan berpura-pura memilih perhiasan untuk mengalihkan perhatian karyawan, sementara pelaku lain dengan cepat mengambil gelang emas dari dalam etalase.
Setelah pelaku meninggalkan lokasi, pihak toko melakukan pengecekan dan mendapati lima gelang emas raib, terdiri dari tiga gelang model rantai dan dua gelang model oval. Kerugian ditaksir mencapai Rp 90.000.000. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Ngawi.
Berbekal laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
Pada Jumat, 12 Desember 2025, empat tersangka berinisial VIF, NT, SF, dan AP berhasil ditangkap. Para pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui telah beraksi di sejumlah daerah dengan modus serupa. Salah satu tersangka perempuan, SF, bahkan tercatat sebagai residivis kasus pencurian perhiasan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa gelang emas hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam yang dijadikan sarana kejahatan. Kapolres Ngawi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Ngawi dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman, terutama bagi pelaku usaha. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir,” tegas Kapolres, Rabu (31/12/2025).
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Polres Ngawi dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Ngawi juga mengimbau para pemilik usaha, khususnya toko emas, untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan guna mencegah terulangnya kejahatan serupa.(Ehr)






