ima warga binaan terlibat penipuan dan pembajakan truk yang dikendalikan dari dalam lapas. Ulah para napi diketahui setelah tim Satuan Reskrim Polres Ngawi saat mengungkap pelaku jejaring penipuan online bermodus membeli hasil panen cabai. Hal ini menjadi bukti, dalam lapas dapat mengorganisir situasi diluar tanpa harus berada di lokasi yang sama.
” Mendasar hal tersebut, Lapas Kelas 1 Madiun mengakui kecolongan pasca aksi penipuan yang dilakukan oleh Namanya, ” ungkap Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Dijelaskan oleh orang nomer 1 di Kapolres Ngawi, peristiwa ini bermula bermula saat Asep (korban) ) menghubungi seseorang untuk membeli cabai kering, Senin (09/09/2024). Dari hasil tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp 179.400.000,- untuk 345 sak cabai kering.

Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang, disepakati pada hari Selasa (10/09/2024) barang siap dikirim dan segera mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya menuju Cirebon.

Tetapi setelah ditunggu ternyata barang tidak kunjung sampai dan ketika dihubungi, sopir ekspedisi mengelak dengan berbagai alasan.

” Dari keterangan berbelit dari sopir gadungan tersebut, korban merasa ditipu, ” tambah Kapolres Ngawi.

Berbekal data di KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim lewat WhatsApp, korban melakukan penelusuran dan diketahui bahwa sopir telah menurunkan barang di SPBU JL. Ir. Soekarno tepatnya masuk Desa Klitik, Kec. Geneng, Kab. Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, ada indikasi bahwa korban dan sopir truk asli telah dikendalikan seseorang yang telah menguasai cabai kering tersebut.

” Merasa ada yang janggal, akhirnya korban melapor ke Polres Ngawi dan ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Satreskrim,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Sabtu (12/10/2024).

Tidak main-main ada lima narapidana yang terlibat, CAP (38) sebagai penggagas penipuan online tersebut bekerja sama dengan TJK (39) yang berperan mencari armada dan IS sebagai penyambung.

Sedangkan MWA (31) berperan sebagai pembeli bernama Asep dan FP (34) berperan mencari pembeli barang hasil penipuan penggelapan cabai kering ke Pembeli (DPS) di wilayah Sidoarjo.
” Lebih dari 2 orang yang diamankan petugas atas kasus penipuan online, ” jelas Kapolres.

Pelaku CAP mengorganisir dan membagi tugas mencari korban dengan cara masuk ke dalam grup whatsapp “info muatan truk” lewat link yang tertera dalam facebook dan berpura-pura memiliki bisnis ekspedisi jasa pengiriman.

Sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa unit Reskrim Polres Ngawi dengan barang bukti yang diamankan handphone dari para pelaku, handphone dari saksi, truk canter warna kuning dan 158 sak cabe kering.

“Kami akui kecolongan, para pelaku mendapatkan HP dari napi sebelumnya yang sudah bebas,” terang KPLP Lapas Kelas 1 Madiun, Aris Sakuryadi ketika ditanya awak media terkait sarana HP yang digunakan para narapidana.

Penyidik Polres Ngawi tidak melakukan penahanan karena seluruh tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di dalam Lapas Kelas I Madiun. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sesuai pasal itu ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini