Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian tabung gas LPG di 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai toko dan kios di Kabupaten Ngawi. Pelaku diketahui melakukan aksinya dengan mencuri tabung gas pada malam hingga dini hari.

Aksi pencurian tersebut terungkap setelah tim investigasi melihat rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku mengambil tabung gas di salah satu kios. Menyusul laporan dari masyarakat, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, yang diketahui bernama Taufan (40), warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi, di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Petter Krisnawan, menyatakan, Tim Tiger berhasil mengungkap kasus ini dengan total 14 TKP. Pelaku sudah melakukan pencurian dengan kekerasan, mencuri tabung gas dan uang tunai dari toko-toko dan kios-kios di sekitar wilayah Ngawi.

“ Alhamdulillah sekali lagi Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap satu kasus, dengan total ada 14 TKP. Jadi kita berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana berupa pencurian dengan kekerasan. Adapun yang menjadi obyek atau sasaran yakni uang tunai yang berada dalam toko maupun gas LPG,” ujarnya

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa belasan tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, serta alat yang digunakan pelaku seperti linggis, obeng, dan palu. Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pencurian dilakukannya pada malam dan dini hari, dengan sasaran toko atau kios yang dinilai mudah untuk dieksekusi.

“ Berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku menjual atau melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total ada belasan tabung yang diamankan, paling banyak ukuran 3kg. Melancarkan aksinya mulai malam hari, tengah malam sampai dengan dini hari, sasarannya toko-toko atau kios yang dirasa mudah untuk dilakukan eksekusi, jadi dia menggunakan peralatan seperti linggis, palu bahkan obeng mines untuk masuk dan mencongkel,” ujarnya

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian serupa agar dapat segera diatasi.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini