Bahanafmngawi.com – Teka-teki status Winarto di DPRD Ngawi akhirnya terjawab. Gubernur Jawa Timur secara resmi telah mengeluarkan surat keputusan (SK) penghentian sementara untuk menetapkan Winarto dengan dugaan gratifikasi pajak daerah tersebut.
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko membenarkan bahwa SK tersebut telah diterima oleh dewan.
“ Pemberhentian sementara sudah turun dari gubernur,” ujar Yuwono Kartiko.
Dengan turunnya SK tersebut, Yuwono menjelaskan bahwa status keanggotaan Winarto selanjutnya diserahkan kepada mekanisme partai hingga ada putusan hukum yang final.
Ketua DPD Golkar Ngawi, Imam Nasrullah, mengonfirmasi langkah cepat partai. Menindaklanjuti SK tersebut, posisi Winarto sebagai Ketua Komisi II kini digantikan oleh Amin Sunarto dari Fraksi Golkar. Winarto sendiri diangkat sebagai anggota biasa di Komisi III.
“ Fraksi Golkar sudah mengeluarkan surat pergantian. Ketua komisi dari Pak Win diganti yang lain,” ujar Imam
Imam menjelaskan bahwa yang bersangkutan tetap menjadi anggota dewan non aktif namun dengan status berbeda.(Ehr)






