Bahananews, Ngawi – Pemda Ngawi mulai mempertimbangkan Instruksi Presiden Nomor 7 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah di tengah fenomena naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini menuai respon dari berbagai instansi salah satunya yakni Kabupaten Ngawi. Diungkapkan oleh Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko setelah membaca inpres tersebut pemkab akan menindaklanjuti dengan pengadaan yang direncanakan pada tahun depan.
“Jadi sifatnya mutlak mengikat. Jadi kamipun ketika inpres tersebut langsung kita tindak lanjuti dengan beberapa perubahan skema pengadaan roda 4 dan 2 tahun 2022 yang belum dibelanjakan,” ujar Wakil Bupati pada sesi wawancara. Rabu (28/9/2022).
Wakil Bupati Ngawi, Antok demikian panggilan akrabnya menjelaskan kesiapan pihaknya dalam menerapkan kebijakan tersebut mulai dari penyusunan regulasi dan alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung percepatan pengadaan mobil listrik. Dipastikan pengadaan pengalihan kendaraan konvesional ke kendaraan listrik akan dibahas dalam perencanaan dengan anggota legeslatif mendatang. Ditambahkannya pengadaan mobil listrik ini juga diperlukan sarana dan prasarana pendukung, dalam hal ini PLN.
“Kesiapan pemkabnya siap, jadi yang kita cek itu PLN seperti apa, dari kebutuhan cas untuk kendaraan roda 2 dan 4 membutuhkan daya listrik yang tinggi,” tambah Antok.
Ditegaskan oleh mas Antok begitulah sapaan akrab Wakil Bupati Ngawi, dirinya mengharapkan PLN harus siap dan sigap dalam merespon kebijakan ini sehingga dapat berjalan secara efektif.
“Kami di pemkab akan menjamin masyarakat ketika membutuhkan suplay tersebut tersedia di PLN, ini sekaligus menjadi peluang PLN agar program bisa efektif dan juga menjadi ladang bisnis PLN sendiri,” tegasnya
Sementara itu, Mas Antok membeberkan rencana uji coba yang dilakukan pihaknya terhadap kendaraan daya listrik dalam waktu dekat dengan mendatangkan penyedia moda kendaraan darat alternative di tengah kenaikan BBM tersebut . (azza)