Bahananews,Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengundang KPID Jawa Barat untuk memberikan pembekalan kepada mahasiswa magang KPID Jawa Timur (29/04). Melalui pembekalan ini, KPID Jawa Barat melakukan diskusi bersama mahasiswa magang KPID terkait dengan dinamika penyiaran hari ini.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menyampaikan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi, penyiaran berkualitas diperlukan untuk menjaga moral bangsa.
“Dunia penyiaran saat ini sedang dihadapkan pada peperangan besar. Kalian sebagai generasi bangsa memiliki tugas mulia untuk menjaga moral bangsa dengan memperhatikan program siaran,” kata Yosua saat memberikan sambutan di Ruang Monitoring KPID Jawa Timur.
Pembekalan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPID Jawa Barat Achmad A. Basith, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari, dan mahasiswa magang dari berbagai universitas diantaranya: Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, dan Universitas Brawijaya Malang.
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menyampaikan permasalahan penyiaran tidak dapat dilihat sebagai hal yang remeh-temeh. Adiyana menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab untuk mengembangkan penyelenggaran penyiaran. Ia mengajak mahasiswa magang untuk dapat menyikapi program siaran dengan bijak.
“Apabila kita tidak mewaspadai apa yang kita tahu maka hal tersebut akan menjadi hal yang mengkhawatirkan,” kata Adiyana.
Adiyana berpesan agar mahasiswa magang dapat lebih kritis dalam melihat sesuatu dan juga menggunakan hati dalam memandang realitas apapun yang ada di lingkungan sekitar.
Wakil Ketua KPID Jawa Barat Achmad A. Basith menambahkan bahwa saat ini KPID Jawa Barat sedang memperjuangkan keadilan dalam penyiaran. Ia mengatakan Undang-Undang Penyiaran juga perlu menjangkau media sosial.
“Ada beberapa kelebihan apabila media sosial dinaungi oleh Undang-Undang Penyiaran. Pertama, apabila ditemukan pelanggaran maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan secara administratif. Kedua, pengguna media sosial tidak hanya diawasi tetapi juga dibina,” kata Basith (Ehr).