Bahananews,Ngawi – Apes apa yang dialami oleh tiga kawanan pencuri dengan pemberatan (curat) di lintas provinsi, terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas Satreskrim Polres Ngawi saat hendak kabur saat dilakukan pengembangan kasus, Selasa (2 April 2024). Pelaku sering melakukan pencurian dan tidak segan-segan melakukan kekerasan, 2 bulan lalu pelaku melakukan pembajakan sebuah truk dan mencuri mobil pick up di Ngawi.
Tiga dari lima pelaku yang “dihadiahi” timah panas itu adalah Suyoko, warga Desa/Kecamatan Kendal; Ardian Ristiyanto, asal Desa Kedung Liwung, Sawit, Boyolali; dan Nanang Hariyanto, yang ber-KTP Desa Karangtalun, Imogiri, Bantul.
“Terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan saat hendak ditangkap,’’ kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Selasa (30/4)
Diungkapkan oleh Joshua demikian panggilan akrab Kasatreskrim pelaku ditangkap di Jalar Raya Palur, Solo pekan lalu dari hasil pengembangan yang dilakukan anggonya.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut pelaku ditangkap saat mengendarai mobil Opel Blazer nopol B 1999 NZZ yang hendak melakukan pencurian di Surakarta. Dari wilayah Jawa Tengah petugas juga menangkap 2 penadah asal Sragen, yang menerima hasil penjualan hasil curian.
“ Keduanya, Sunaryo, 46, asal Desa Kedungwaduk, Karangmalang, dan Sulisanto, 49, yang tinggal di Desa/Kecamatan Sambirejo,” tambah Kasatreskrim Polres Ngawi.
Joshua menyatakan, penangkapan Suyoko dkk berawal dari laporan kasus curat di Desa Kedungputri, Paron; dan Dadapan, Kendal.
Dari kelima pelaku, Ardian menjadi otak pencurian. Dia mencari mangsa sekaligus membuat kunci palsu.
“Dua teman lainnya yang mengambil barang curian,’’ ujarnya sembari menyebut tiga mobil pikap dan mobil Blazer diamankan sebagai barang bukti.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (LBR)