Bahananews,Ngawi – Polres Ngawi berhasil mengamankan 6 orang pelaku judi sabung ayam di Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin (20/05/2024) setelah sebelumnya dilakukan penggerebekan yang berakibat fatal bagi beberapa orang.
Penggerebekan pada hari Minggu (19/05/2024) tersebut menyebabkan seorang warga meninggal dunia dan 2 lainnya luka-luka akibat terjatuh ke jurang.
” Petugas sudah melaksanakan tindakan yang memenuhi standart, hanya saja korban ini tidak mengetahui kalau pinggir sungai sangat curam,” ungkap Kapolres Ngawi.
Keenam pelaku yang diamankan adalah Sumono (49), Purgianto (47), Agus Prasetyo (46), Aziz Pribowo (36), Totok (50), dan Mbah Dukun (60). Mereka semua merupakan warga Desa Randusongo.
Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari TKP penggerebekan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 33 dan 32 Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus judi sabung ayam di Ngawi ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Polres Ngawi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian, termasuk judi sabung ayam, karena selain meresahkan masyarakat juga dapat membahayakan keselamatan jiwa.
” Kepada pelaku tetap dikenakan pidana penjara atas hukuman yang di jatuhkan, dan mengharapkan warga yang masih nekat untuk berpikir kembali apabila tidak ingin berhubungan dengan petugas,” tegas Kapolres Ngawi. (Lbr)