Satlantas Polres Ngawi melaksanakan patroli antisipasi balap liar di Ringroad Timur masuk Jl. Ir. Soekarno, Bulung, Kartoharjo, Kec./Kab. Ngawi, dan berhasil mengamankan pelaku balap liar sejumlah 9 (sembilan) orang beserta barang buktinya yang diduga menjadi ajang perjudian.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penindakan balap Liar yang dilakukan oleh anggota Satlantas pimpinan Kasat Lantas AKP Yuliana Plantika
“Dicurigai adanya indikasi tindak pidana perjudian, maka pelaku balap liar dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Mereka yang berhasil diamankan adalah R (24) warga Kedunggalar, D (24) warga Kedunggalar, B (22) waga Ngawi, M (23) warga Kedunggalar, B (19) warga Kedunggalar, D (21) warga Widodaren, H (30) warga Ngrambe, T (21) warga Sine dan T(33) warga Widodaren.
Peran masing-masing dalam balap liar tersebut berbeda-beda yakni sebagai pembalap, pengepul/pembawa uang, ikut balap liar dan sebagai joki.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna hitam, 1 (satu) buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna biru dan uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
“Balap liar mengganggu kamtibmas apalagi disertai dengan perjudian. Mereka disangkakan pada pasal 303 ayat 1 ke 2e dan atau 303 ayat 1 ke 1 dan 2 bis KUHP,” pungkas Kapolres Ngawi.
Diharapkan dengan penangkapan ini membuat jera para pelaku balap liar diluar sana dan menciptakan lingkungan aman dan nyaman bagi masyarakat. (Ehr)