Bahanafmngawi.com – Di tengah proses hukum kasus narkotika yang tengah bergulir, sebuah momen penuh haru terjadi di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi. Dua tersangka kasus peredaran sabu yang sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polres Ngawi resmi mengikat janji suci pernikahan, menghadirkan kisah yang tak biasa di balik penanganan perkara pidana.

Kedua tersangka, ND (30) alias Sinyo dan OST (31), diketahui telah lama menjalin hubungan serius sebelum terjerat kasus narkotika. Setelah melalui proses administrasi serta mendapat persetujuan dari keluarga dan pihak terkait, keduanya akhirnya melangsungkan akad nikah secara sah di lingkungan Polres Ngawi.

Prosesi akad berlangsung sederhana namun khidmat. Disaksikan keluarga dan petugas pendamping, ijab kabul berjalan lancar hingga keduanya resmi menjadi pasangan suami istri. Momen tersebut menjadi gambaran bahwa di tengah proses penegakan hukum, hak-hak dasar warga negara tetap mendapat perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 223,842 gram. Dalam pengungkapan yang merupakan tindak lanjut informasi masyarakat melalui Call Center 110 itu, petugas mengamankan ND dan OST yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun, pihaknya juga memastikan hak-hak yang dijamin undang-undang tetap diberikan.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika tetap kami laksanakan secara profesional, transparan, dan tegas. Namun demikian, hak-hak para tersangka yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan tetap kami berikan, termasuk hak untuk melangsungkan pernikahan secara sah. Kami berharap momentum ini dapat menjadi titik awal bagi keduanya untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang,” ujar AKBP Prayoga.(13/06/2026)

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan. Di balik jerat hukum yang dihadapi, masih ada harapan yang tumbuh melalui sebuah ikatan suci yang diharapkan menjadi awal perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini