Bahananews,Ngawi – Hari kemerdekaan 17 Agustus 2023, menjadi hari yang berhagia bagi ratusan narapidana dan anak pidana Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi. Diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi, Gowim Mahali mengungkapkan 430 tahanan 343 mendapatkan remisi umum mendasar dari surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Sebanyak 343 mendapatkan remisi umum pada hari kemerdekaan RI tahun 2023 ini,” ungkap Kalapas IIB Ngawi Gowim Mahali. (17/08/2023)

Ditambahkan oleh Kalapas Ngawi jumlah warga binaan yang saat ini terdata 430  terdiri dari 382 Narapidana 48 tahanan, dari usulan yang telah disampaikan kepada kemenkumham sejumlah  430 dan disetujui semuanya dan 8 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas.

“ 8 orang mendapatkan remisi bebas, namun dikarenakan 1 orang belum melunasi denda subsider sehingga masih menjalani masa tahanan,” tambahnya. 8 orang yang mendapatkan remisi bebas ini mereka yang tersangkut masalah pidana umum.  Remisi sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan juga berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dalam sambutannya pemerintah memberikan remisi ini sesuai dengan progam dan ketentuan perundangan.

“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ony Anwar Harsono.



Sebelum bergeser melaksanakan upacara bendera di lapangan Merdeka Kota Ngawi, Mas Ony demikian panggilan akrab Bupati Ngawi berpesan kepada warga binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Sebab, kata dia, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat. Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi bebas untuk melakukan kegiatan social yang baik dengan Masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengakitbatkan masuk Kembali menjalani pidana hukuman.

“Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi untuk bisa menjadi semangat untuk berkelakuan baik,  dan apa yang telah menerima pelatihan dalam masa tahanan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tegasnya.

Gowim menyampaikan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat dan keluarga.

“Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi ini, selamat bertemu kepada orang tercinta, dan jangan kembali,” jelas Gowim. (Ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini