BAHANAFM,NGAWI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham memberikan pengurangan masa pidana (remisi) Idul Fitri 1443 Hijriah untuk 139.232 narapidana di seluruh Indonesia.

Sementara di Kabupaten Ngawi pada hari raya idul fitri yang 2 Mei 2022,  sedikitnya 264 Narapidana mendapatkan remisi khusus pidana umum  atau pengurangan sebagian masa pidana dan remisi khusus pidana khusus sesuai dengan Surat Keputusan.

“Sebanyak 264 terdiri dari remisi khusus pidana umum 118 orang dan remisi khusus pidana khusus 146 orang,”ungkap Denie Kamiswara selaku Kasi Binadik Lapas  Klas II B Ngawi, Senin (2/5/2022).

Narapidana berswafoto setelah menerima remisi

Denie demikian panggilan akrabnya mendampingi Kalapas Hendra Susilo Nugroho menambahkan  jumlah penerima RK sudah sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh kementrian hokum dan hak azasi manusia RI. Terdiri dari narapidana yang sudah menjalani masa hukumannya dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Remisi ini semoga memberikan dampak yang positif sehingga penerima dapat lebih baik dari sebelumnya.  

“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,”tambahnya.

Denie mengungkapkan untuk  remisi khusus  diberikan kepada narapidana dengan mengurangi masa pidana yang beragam.

“(Pengurangan) meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan,”jelasnya.

Penyerahan secara simbolis kepada narapidana lapas klas IIB Ngawi oleh Kasibinadik Denie Kamiswara

Diungkapkan oleh Denie untuk narapidana di lapas klas IIB Ngawi yang diusulkan tetap mendapatkan remisi,  hanya saja terkendala administrasi sehingga mereka tidak mendapatkan SK secara bersama-sama.

“Ada sekitar 315 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, sehingga kurang 51 orang yang nantinya SK menyusul,”ungkapnya.

Ditegaskan pihaknya berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi untuk para narapidana memperbaiki hidup. Hampir jumlah narapidana yang mendapat remisi menunjukan bahwa mereka mampu berbenah dan hidup yang lebih baik.

“Pencapaian remisi ini sekaligus membuktikan bahwa narapidana mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik,”tegasnya. (ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini