BAHANAFM, NGAWI – Ratusan warga binaan warga binaan di Lapas IIB Ngawi, mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan RI ke -77. Dari informasi yang disampaikan oleh Kasi Binadik dan Giatja Denie Kamiswara, 282 orang warga binaan dan tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Rabu (17/8/2022).
Denie demikian panggilan akrabnya mengungkapkan, pada peringatan hari kemerdekaan itu, warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 310 orang. Dengan rincian remisi umum 1 sebanyak 300 orang, dan remisi umum 2 sebanyak 10 orang. Pemberian remisi ini sekaligus sebagai apresiasi kepada warga binaan yang telah melakukan tindakan baik selama menjalani masa tahanan.
“Dalam SK Menteri Hukum dan Ham, 282 orang yang di setujui mendapatkan remisi. Tiga diantaranya bebas langsung pada tanggal 17 Agustus 2022.,”ungkap Denie.
Prosesi penyerahan SK remisi bagi warga binaan Lapas Kelas II B Ngawi itu dilakukan oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, sebelum melaksanakan upacara bendera di lapangan merdeka. Selain memberikan remisi bagi warga binaan, asimilasi integrasi covid-19 juga masih berjalan. Denie menambahkan program itu berlangsung hingga bulan Desember 2022 mendatang. Persyaratan sendiri warga binaan harus berkelakuan baik selama di lapas, sudah menjalani separuh masa pidana, dan dua pertiga masa pidana tidak lebih dari bulan Desember tahun 2022 .
“ Salah satu persyaratan mutlak yakni warga binaan harus berkelakuan baik selama di lapas, sudah menjalani separuh masa pidana, dan dua pertiga masa pidana tidak lebih dari bulan Desember tahun 2022,”tambbah Denie.
Denie menegaskan, bagi warga binaan yang mendapatkan asimilasi integrasi covid-19, meskipun dirumahkan tetap berkewajiban untuk lapor atau absen di balai permasyarakatan (Bapas) sesuai domisili warga binaan dan wajib lapor.
“Warga binaan tidak boleh jauh dari alamat rumah warga binaan tersebut. Wajib lapor setiap pekan,”tegas Denie Kamiswara. (ard)