BAHANA FM,NGAWI – Lakukan pencegahan sengketa dan pelanggaran Pemilu pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu 2024, secara serentak bawaslu diberbagai tingkatan pemerintah buka Posko Pengaduan Masyarakat. Tidak terkecuali kabupaten Ngawi sejak tanggal 15 Agustus 2022, telah membuka posko aduan  di Kantor Sekretariat Bawaslu.

Diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Ngawi, Yusron Habibi tujuan dari dibukanya posko ini adalah untuk menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Hal ini agar kiranya warga Ngawi yang merasa tidak pernah mendaftar sebagai keanggotaan partai politik, bisa melakukan pembersihan nama di aplikasi SIPOL.  

“Kami terbuka secara umum dan siap menerima aduan masyarakat Ngawi yang berhubungan dengan pemilihan umum, salah satunya keanggotaan partai politik,”ungkap Yusron.

Ditambahkan oleh Yusron demikian panggilan akrab Ketua Bawaslu Ngawi, juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan dan memastikan nama  data pribadi tidak disalahgunakan/dicatut dalam keanggotaan dan/atau pengurus Partai Politik di dalam SIPOL secara pribadi dapat dicek melalui link info pemilu.

“Apabila warga Ngawi hendak mengadu atas data pribadinya, bisa melalui Posko Pengaduan  Bawaslu Ngawi,”tambahnya.

Tegas Yusron Posko Aduan Masyarakat (PAM) ini merupakan intruksi dari Bawaslu RI no 3 tahun 2022  sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran selama tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Posko ini selain menjaga proses tahapan berjalan dengan jujur dan adil dengan meningkatkan pengawasan partisipatif dari masyarakat,”tegasnya. (ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini