Rencana pelantikan calon bupati dan wakil bupati Ngawi terpilih hasil pilkada serentak direncanakan pada 10 februari 2025. Pelaksanaan pelantikan bakal digelar secara serentak
Hal ini sesuai dengan tahapan yang tidak ada sengketa, ketua KPU Ngawi Samsu Mustakim menjelaskan proses pelantikan masih menunggu register perkara konsitusi atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konsistusi (MK) yang dijadwalkan 3-6 Januari 2025. Menurutnya bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK tetap sesuai jadwal. Namun untuk daerah yang saat ini masih ada sengketa di MK, maka pelaksanaan pelantikan akan mundur dari jadwal.
“ Untuk pelaksanaan pelantikan calon bupati dan wakil bupati Ngawi akan diadakan serentak di tanggal 10 Februari 2025, untuk penetapannya sendiri menunggu BRPK dari MK, insyaallah paling cepat ditanggal 3-6 Januari 2025,” ujar Samsu Ketua KPU
Samsu menegaskan baik pelaksaan pilbub maupun pilgub saat pilkada serentak kemarin, di Ngawi tidak ada sengketa, sehingga dapat dilaksanakan pelantikan secara serentak di 10 Februari 2025.
Harapannya setelah terlantiknya bupati dan wakil bupati Ngawi dapat membawa Ngawi menjadi lebih baik menuju kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ngawi.(Ehr)