Bahanafmngawi.com – Satreskrim Polres Ngawi berhasil membekuk dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang telah beraksi di lebih dari 20 lokasi. Salah satu pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat proses penangkapan.
Kedua pelaku diketahui kerap menyasar sepeda motor milik warga di berbagai daerah. Salah satu barang bukti ditemukan di sebuah rumah kos di Kelurahan Ketanggi, Kota Ngawi.
Pelaku berinisial IR (24), warga Pringsewu Selatan, Lampung, ditembak di kaki kiri setelah mencoba melawan petugas. Dari hasil penyelidikan, IR tercatat sudah berulang kali melakukan pencurian di sejumlah wilayah.
Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, mengatakan polisi juga mengamankan satu pelaku lain berinisial GSK (26), warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.
“GSK kami tangkap saat hendak melakukan transaksi sepeda motor hasil curian di wilayah Jawa Tengah. Dari tangan para pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan aksi pencurian terakhir dilakukan di sebuah rumah kos.
“Pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor korban. Berbekal rekaman CCTV, kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap pelaku saat dalam perjalanan dari Ngawi menuju Madiun,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga telah mengembalikan sejumlah sepeda motor hasil curian kepada para korban.(Ehr)





