Bahananews,Ngawi- Patut diacungi jempol kinerja anggota Polres Ngawi dalam memberikan rasa aman dan nyaman diwiliyah hukumnya sekaligus memberantas kejahatan yang meresahkan.Belum lama ini jajaran Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan beserta barang buktinya di dua tempat yang berbeda. Kejadian ini terungkap saat konferensi pers pada Senin (12/12/2022). Diungkapkan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, kepada wartawan menyampaikan bahwa untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 05.30 WIB di Dusun/Desa Krompol Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi berhasil diungkap setengah jam setelah kejadian. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial HG als GP bin S (38) dan YA bin S (31) beralamatkan Madiun.”Selang setengah jam setelah kejadian, di hari yang sama unit Opsnal Satreskrim Polres berkoordinasi dengan Polsek Karangjati Polres Ngawi untuk melakukan penghadangan, terkait tindak pidana yang terjadi di Bringin. Akhirnya 2 (dua) tersangka berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polres beserta barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Ngawi.Pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini, ada yang baru 7 hari usai menjalani pidana penjara. Sebagai memberatkan tindakan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian dengan kekerasan TKP Bringin adalah 1 (satu) unit sepeda motor Vixion warna biru, 2 (dua) helm, 1 (satu) kalung emas) 1 (satu) Hp Oppo dan 2 (dua) jaket warna hitam yang digunakan pelaku.Untuk 2 (dua) pelaku yang tertangkap karena kasus pencurian dengan kekerasan dengan TKP di Desa Pakah Kecamatan Mantingan pada Senin (24/10/2022) berhasil diamankan pada Sabtu (29/10/2022). Pelaku berinisial K bin W (21) dan PF bin L (21) beralamat Sragen, Jateng “Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berkoordinasi dengan Polres Sragen Polda Jateng, akhirnya berhasil menangkap dua orang yang mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Mantingan, Ngawi,” lanjut Kapolres Ngawi di hadapan wartawanBarang bukti yang berhasil diamankan dengan TKP Mantingan adalah 1 (satu) unit sepeda motor, 1(satu) HP Poco X3, 1 (satu) laptop merk Acer warna coklat, 1 (satu) jaket coklat, 1 (satu) jaket hitam, 3 (tiga) buah ATMKapolres Ngawi membenarkan bahwa kasus yang dirilis hari ini ada 2 (dua) kasus yang berhasil diungkap Polres Ngawi. Salah satu pelaku sempat dilakukan tindakan tegas terukur karena disaat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri. Kepada pelaku di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaamn pidana penjara selama lebih dari 5 tahun.”Ya, hari ini kita rilis untuk 2 ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, dengan TKP dan tersangka yang berbeda,” tegas Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi.(Ard)