Bahananews,Ngawi – Tidak ingin kecolongan dengan peredaran barang terlarang, Tim Satops Patnal Ditjen Pemasyarakatan yang berjumlah 35 personil melakukan sidak di Lapas Kelas Il B Ngawi, Minggu (11/09/2023).

Sidak yang dilakukan dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) ini, dilakukan dengan cara razia kamar hunian. Pemilihan sasaran dilakukan secara acak oleh Tim. Pada proses pelaksanaan razia tidak melibatkan petugas Lapas Kelas II B Ngawi untuk menghindari resistensi dari warga binaan pemasyarakatan.

“Sidak ini, melibatkan puluhan personil dari Lapas Kelas II B Ngawi,” ungkap Heka Sandiar Putra, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas II B Ngawi.  

Dari hasil razia didapati beberapa warga binaan memiliki barang yang terlarang diantaranya HP non androit, alat elektronik, dan beberapa peranti listrik illegal. Barang hasil razia yang didapatkan, selanjutnya diinventarisir untuk dilakukan pemusnahan.

Setelah kegiatan razia dilaksanakan, beberapa warga binaan yang terbukti memiliki barang terlarang tersebut, dilakukan tes urin secara acak ke 14 WBP dimana hasil dari tes urin tersebut negatif.

“Alhamdulilah tidak ada yang dinyatakan positif, dari pemeriksaan urine,” tegas Heka demikian panggilan akrabnya.

Kegiatan sidak dari Tim Satops Patnal Ditjen Pemasyarakatan merupakan program rutin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  yang dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan  seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib tanpa adanya kendala.

“Razia dan pemeriksaan urine ini sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan petugas guna menekan hal-hal yang tidak diinginkan,”tambahnya. (Ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini