Besaran Upah Minimum Kabupaten Ngawi (UMK) pada tahun 2025 telah resmi disetujui oleh Dewan Pengupahan setempat, diketahui naik sebesar Rp. 145.000 dibanding UMK 2024. Mendasar hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Ngawi, pengusaha dan Serikat Guru, telah disepakati UMK 2025 naik sebesar 6,5%. Kenaikan UMK tersebut juga sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2024.
“ Hasil yang kami dapat di siang ini, dan alhamdulillah kami tinggal merekomendasikan permintaan hari ini ke bapak bupati untuk diusulkan ke Dinas Pengupahan provinsi sekitar 140 an, karena 6,5% dari 2024 yang Rp. 2.241.000,” ujar Kadin DPPTK Kabupaten Ngawi
Kepala bidang tenaga kerja Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Supriadi menjelaskan berdasar keputusan dewan pengupahan UMK Ngawi tahun 2025 sebesar Rp. 2,38 juta atau naik sebesar Rp. 145.000 dibanding UMK 2024 sebesar Rp. 2,24 juta sehingga kenaikan 6,5% sesuai dengan ketentuan Permenaker.
“ Kita sepakati untuk UMK tahun 2025 sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2024 naiknya ada 6,5%,” ujarnya.
Dalam perhitungan UMK berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan perhitungan yang telah dirumuskan sesuai Permenaker. Sehingga tidak menggunakan survey kebutuhan hidup layak dan inflasi seperti tahun sebelumnya.
“ Ada catatan dari teman-teman serikat untuk memasukan upah sektoral juga di dalam susunan ke provinsi, itu kita sepakati dulu sebelum kita usulkan, dan juga catatatannya di tahun depan penerapan UMK tidak melalui survey, penetapan tahun 2025 ini menggunakan Permenaker 16 tahun 2024 yang sudah kita sepakati semua Dewan Pengupahan,” pungkasnya.
Pihaknya menambahkan keputusan Dewan Pengupahan tersebut selanjutnya disampaikan ke Bupati Ngawi untuk direkomendasi ke Dewan Pengupahan provinsi termasuk Gubernur untuk dilakukan penetapan.(Ehr)