Bahananews,Ngawi – Hari Minggu, 27 November 2022 menjadi hari yang cukup istimewa bagi warga Ngawi khususnya mereka 134 pasangan yang secara langsung dinikahkan oleh Bupati Ngawi. Bertempat di halaman Pendopo Kabupaten Ngawi menjadi hari bahagia bagi 134 pasangan dari 19 kecamatan yang mengikuti kegiatan gelar hajatan pernikahan massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Ngawi. 134 pasangan tersebut akhirnya sah secara negara menjadi suami istri dalam gelar hajatan “Mas Bupati Ngawi Mantu”.
Dengan tidak meninggalkan tatacara nikah secara tradisional para pasangan pengantin tersebut juga mengikuti tatacara secara adat Jawa seperti temu manten dan dulangan. Bahkan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Wakil Bupati Dwi Rianto Jatmiko juga turut serta dalam prosesi adat Jawa tersebut.
Menurut Mas Ony, sapaan akrab Bupati Ngawi, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Diutamakan bagi masyarakat Ngawi dengan keterbatasan ekonomi yang belum memiliki akte nikah/buku nikah atau belum tercatat secara sah dalam sistem administrasi kependudukan.
“ Hal ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Ngawi ingin warganya punya administrasi kependudukan yang lengkap, terutama bagi yang memiliki keterbatasan ekonomi, dan semuanya gratis,”ungkap Ony demikian panggilan akrab Bupati Ngawi.
Ada hal menarik dalam acara resepsi pernikahan masal Mas Bupati Ngawi Mantu, salah satu pasangan isbat nikah bernama Worsonono dan Darinem asal Kecamatan Kendal menjadi pasangan yang tertua. Worsosono berusia 94 tahun, sedangkan istrinya berusia 85 tahun
Menurut Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi, acara Mas Bupati Ngawi Mantu, sebenarnya merupakan bentuk pelayanan pencatatan administrasi kependudukan bagi pasutri agar sesuai ketentuan hukum negara.
“Pasangan termuda untuk pernikahan baru usianya 19 tahun, sedangkan untuk tertua 82 tahun. Bagi pasutri yang isbath nikah, pengantin lelaki usia 94 tahun dan wanita 85 tahun,”jelas Ony Anwar.
Sementara dari data yang kami peroleh pasutri tertua yang baru menikah, ada Lamidi dan Parti asal Desa Gandong, Kecamatan Bringin. Parti mengaku bahwa dia dan suaminya berjumpa sejak tiga tahun lalu dan selama ini belum menikah.
Sementara pasangan tertua dalam isbath nikah, Slamet dan Sugiyah, asal Karanggupito, Kecamatan Kendal. Menikah siri sejak 1966, namun pernikahan itu baru dicatat di KUA Kendal tahun ini berkat acara Mas Bupati Ngawi Mantu. Sehingga hampir 50% lebih pasangan yang menikah hari ini adalah mereka yang sudah berusia lanjut, yang menginginkan surat nikah yang secara sah oleh pemerintah.
“Dengan giat ini secara tidak langsung membantu inventaris data warga Ngawi yang sudah nikah yang sebelumnya belum memiliki,”ungkap Slamet.
Keberhasilan dan susksesnya acara ini tidak lepas dari peran Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) Ngawi, yang merias para pasangan dengan penuh kesabaran pasalnya tidaklah mudah merias wajah temanten dengan usia lansia.
Sementara untuk mempelai perempuan, mengenakan pakaian yang berwarna sama dengan mempelai laki-laki. Jarit batik coklat, serta kebaya hitam dengan hiasan ornamen berwarna keemasan. Jika mempelai laki-laki memakai blangkon kepala, maka pada kepala mempelai perempuan dihiasi cunduk mentul berwarna keemasan. Tidak lupa, menjuntai bunga melati yang dironce-ronce pada sisi kanan cunduk mentul.
Resepsi pernikahan masal Mas Bupati Ngawi Mantu diikuti 134 pasangan pengantin. Ada yang nikah baru, ada juga yang isbat nikah. Pasangan termuda, berusia 19 puluhan tahun, sementara yang paling tua ada yang telah berumur 90 tahun lebih. Nyaris satu abad. Tidak heran, para pendamping pengantin juga beragam. Ada yang ditunggu orang tua dan mertua, ada juga yang didampingi anak hingga cucu mereka.
Salah satu pasangan isbat nikah, atau pernikahan ulang sebab belum tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) Worsosono dan Darinem asal Kecamatan Kendal adalah pasangan tertua pada resepsi Mas Bupati Ngawi Mantu. Worsosono berusia 94 tahun, sedangkan istrinya berusia 85 tahun.
Pasangan kakek nenek pemilik 2 anak dan 6 cucu tersebut mengaku telah bersama 30 tahun lebih. Dulunya mereka baru menikah sah secara agama. Sebab saat itu, pencatatan administrasi nikah belum diwajibkan. (Ard)