Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi beberapa waktu lalu 15 Oktober 2024 di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi kini dilakukan reka adegan.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan dalam reka adegan ini juga dihadiri pelaku dan kuasa hukum pelaku dengan 40 adegan yang diperagakan.
“ Alhamdulillah kita telah melaksanakan rekonstruksi juga dihadiri dengan pelaku dan juga kuasa hokum dari pelaku, secara umum dapat kami sampaikan rekonstruksi berjalan dengan lancer, total ada 40 adegan yang telah kita perankan,” ujarnya
Sementara itu, adanya rekonstruksi ini diharapkan dapat memperjelas peristiwa sehingga pihak kejaksaan selaku penuntut umum yang akan melaksanakan persidangan dapat memperoleh gambaran secara utuh dari perencanaan dan selesainya peristiwa pembunuhan ini.
“ Adanya rekonstruksi ini diharapkan dapat memperjelas peristiwa sehingga pihak kejaksaan selaku penuntut umum yang akan melaksanakan persidangan dapat memperoleh gambaran secara utuh bagaimana peristiwa perampokan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga selesai,” ujarnya
Dengan adanya rekonstruksi ini menerangkan bahwa korban meninggal dunia akibat gagal nafas, gagal nafas ini disebabkan tersumbatnya jalur pernafasan korban sehubungan dengan tindakan pelaku sesaat setelah melaksanakan aksinya, mencoba untuk membungkam korban dengan menggunakan peralatan di sekitar TKP, setelah meninggalkan TKP korban masih bernafas namun dalam keadaan lemas.
Sejauh ini berkas sudah hampir sempurna, selanjutnya akan dilakukan penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diteliti kelengkapan secara formil maupun materil untuk kemudian diserahkan sebagai barang bukti ke persidangan. (Ehr)