Jajaran Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus asusila yang sempat viral di media sosial. Seorang pria berinisial BHY (23) ditangkap usai melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang bagian tubuh korban perempuan di kawasan Waduk Dero, Kecamatan Bringin, Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkap bahwa pelaku sudah empat kali melakukan aksi serupa sejak awal tahun. Dengan motif pelaku murni dorongan pribadi, karena tidak bisa mengendalikan diri.
“ Dia sudah melakukan beberapa kali, tepatnya 4 kali di dua lokasi. Motivasinya kemauan diri sendiri, sengaja melakukan secara random,” ujar Kapolres Ngawi
Polisi terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Kapolres Ngawi mengimbau siapa pun yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor, identitas korban dijamin sepenuhnya. Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya para perempuan, untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berkendara, terutama di lokasi sepi.
“ Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui ataupun mengalami langsung aksi dari pelaku untuk melapor kepada Polres Ngawi. Dan tentunya kerahasiaan korban kami jamin,” terang Kapolres Ngawi
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 (1) Jo Pasal 76 C Atau 82 (1) Jo Pasal 76 E Uuri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uuri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Atau Pasal 6 Huruf C Uuri No 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.(Ehr)






