Bahanafmngawi.com – Rencana pengadaan mobil dinas baru untuk Ketua DPRD Ngawi resmi dibatalkan, meskipun anggarannya sempat dialokasikan dalam APBD 2025 sebesar Rp750 juta. Keputusan ini diambil menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dan pengendalian belanja pemerintah.
Sekretaris DPRD Ngawi, Joko Sumaryadi, mengungkapkan bahwa pengadaan mobil sebenarnya sudah dirancang sesuai kapasitas dan kebutuhan pimpinan dewan. Namun, di tengah proses, kebijakan efisiensi dari pusat membuat Ketua DPRD memutuskan untuk membatalkannya secara sukarela.
“ Kebetulan anggarannya sudah diusulkan, tapi di tengah jalan turun Inpres 1/2025. Atas kebijakan Pak Ketua DPRD, pengadaan ini akhirnya dicancel, menimbang pentingnya efisiensi,” terang Joko (30/05/2025)
Sebagai alternatif, kendaraan dinas lama yang telah beroperasi lebih dari lima tahun akhirnya tetap digunakan. Mobil tersebut kini hanya mendapatkan perawatan dan servis agar bisa tetap layak pakai.
Langkah Ketua DPRD ini dinilai sebagai bentuk solidaritas dan komitmen terhadap upaya pemerintah dalam menata ulang belanja negara, terutama di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan prioritas yang lebih mendesak, seperti infrastruktur dan pelayanan publik.
” Sehingga mengoptimalkan kendaraan yang lama, yang sebetulnya dari sisi pemakaian sudah melampaui batas pemakaian lebih dari 5 tahun. Yang lama akhirnya di service begitu saja untuk perawatan,” tambah Joko.
Di tengah godaan kenyamanan fasilitas baru, Ketua DPRD Ngawi memilih merawat yang lama demi menyelamatkan anggaran. Sebuah sikap sederhana, namun mencerminkan keberpihakan pada rakyat.(Ehr)





