Bahanafmngawi.com – Satreskrim Polres Ngawi berhasil menggagalkan penyelundupan sepuluh ton pupuk bersubsidi jenis ponska dan urea yang diduga akan diperjualbelikan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang pelaku yang berperan sebagai penyalur dan perantara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian menghentikan satu unit truk di Jalan Raya Bojonegoro–Ngawi, tepatnya di Desa Banyuurip, Kecamatan Ngawi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pupuk bersubsidi yang berasal dari Lamongan dan hendak disalurkan ke wilayah Ngawi.
Keenam pelaku masing-masing berinisial KB, MY, GB, MA, W, dan IRS, warga Lamongan serta Bojonegoro. Mereka diduga menjual pupuk yang seharusnya dibanderol sekitar delapan puluh ribu rupiah per karung, dengan harga mencapai dua ratus ribu rupiah per karung.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat.
“Setelah kami terima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menghentikan truk yang membawa pupuk bersubsidi tersebut. Saat diperiksa, benar ditemukan sepuluh ton pupuk yang hendak disalurkan tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut pengakuan para pelaku, pupuk tersebut diperoleh melalui transaksi di media sosial. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 110 juncto Pasal 35 ayat 2 juncto Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa pupuk bersubsidi dan satu unit truk pengangkut telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Ehr)





