Pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 14.15 WIB, Polres Ngawi melalui Satresnarkoba berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba, Kukuh Cahyono alias Lingling, warga Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Penangkapan dilakukan di jalan Supriyadi, tepatnya di depan kantor Kecamatan Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula setelah anggota Satresnarkoba menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan terhadap tubuh serta pakaian tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“ Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, saat ditangkap, juga membawa beberapa barang bukti lainnya, antara lain: 1 (satu) buah tas warna hitam merek MADA yang berisi diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu Dengan Berat Bruto: ± 11,27 (sebelas koma dua puluh tujuh) gram yang terbagi menjadi 24 potong sedotan warga putih, 1 (satu) buah bekas rokok Surya, 1 (satu) buah paku, uang tunai Rp. 200.000,-, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, serta 1 (satu) unit sepeda motor Satria dengan nomor polisi B 4351 TNF beserta kunci sepeda motor.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.
Polres Ngawi berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.(Ehr)






