Bahanafmngawi.com – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngawi tahun 2025 kembali diwarnai oleh dominasi belanja pegawai yang masih tinggi. Alokasi anggaran untuk pos ini tercatat mencapai 39,40 persen dari total APBD, jauh melampaui batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 30 persen.
Kepala Badan Keuangan Ngawi, Tri Pujo Handono, menjelaskan bahwa total belanja daerah justru mengalami penurunan, dari Rp2,5 triliun menjadi sekitar Rp2,3 triliun, seiring menurunnya pendapatan daerah. Kondisi ini memperbesar porsi belanja pegawai secara persentase.
” Sebenarnya, sejak awal belanja pegawai sudah ditekan di angka 36,30 persen. Namun karena adanya efisiensi besar-besaran, porsinya naik menjadi 39,40 persen,” ungkapnya.
Data dari Badan Keuangan Kabupaten Ngawi menunjukkan adanya peningkatan dari tahun sebelumnya yang berada di angka 36,30 persen. Kenaikan ini bukan karena peningkatan belanja pegawai itu sendiri, melainkan akibat efisiensi anggaran dan berkurangnya dana transfer pusat, sehingga proporsinya terhadap total anggaran menjadi lebih besar.
“ Karena belanja harus berkurang dan sumber pendapatan berkurang sehingga diperubahan APBD ini angkanya naik menjadi 39,40%,” ujarnya
Kebutuhan gaji ASN di Ngawi kini mencapai Rp48 miliar, ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar Rp8,5 miliar. Hal ini menuntut evaluasi serius terhadap struktur kepegawaian yang ada, agar tidak membebani APBD secara tidak proporsional.
Tri Pujo menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, belanja pegawai harus ditekan hingga maksimal 30 persen pada tahun 2027. Jika tidak, Pemkab Ngawi berisiko menerima sanksi berupa penundaan dana transfer seperti DAU dan DBH dari pemerintah pusat.
Situasi ini menjadi alarm bagi Pemkab Ngawi untuk segera melakukan penataan ulang sistem kepegawaian dan penganggaran, agar APBD tetap sehat dan pembangunan daerah tidak terhambat oleh beban belanja rutin yang terus membengkak.(Ehr)






