Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

0

“Hasil Pemeriksaan menetapkan AS (Azis Samual) sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3).

Zulpan menyebut, penetapan tersangka Azis dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan 2 alat bukti.

“Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan Pasal 184 KUHAP maka AS jadi tersangka,” tambahnya.

Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP karena turut serta dalam aksi pengeroyokan Haris. Ia terancam hukuman 9 tahun penjara. Sayangnya, motif pengeroyokan itu masih misterius. Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

Akibatnya Haris mengalami sejumlah luka pukulan benda tumpul di bagian kepala dan wajahnya.

Polisi telah mengungkap kasus tersebut, total ada 5 pelaku pengeroyokan. Satu pelaku berinisial SS diketahui sebagai orang yang memerintah 4 pelaku lainnya untuk melakukan pengeroyokan.

Namun baru 3 orang yang berhasil diamankan, termasuk SS. Namun 2 lainnya masih buron.

Empat orang eksekutor telah ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sementara orang yang memerintahkan pengeroyokan tersebut, SS, hanya dijerat dengan Pasal 55 KUHP.

Di tengah penyelidikan, muncul satu nama lain yang disebut-sebut merupakan dalang dibalik pengeroyokan itu. Ia adalah Azis Samual, kader Golkar daerah pemilihan Papua. Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/3).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini