Bahananews,Ngawi – Sebagai bentuk pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ngawi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ngawi gelar Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai ( BKC ) bersama awak media. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Telaga Mas, Sarangan ini menghadirkanThomas Edi Purwanto dari kantor Bea Cukai Madiun dan diikuti segenap jajaran Satpol PP Ngawi dan insan Pers yang tergabung di organisasi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kabupaten Ngawi, Ponorogo, Madiun Raya dan Magetan Jumat, ( 25/8/2023).
Hadir dalam giat tersebut Kepala Satpol PP Ngawi, Rahmad Didik Purwanto, mengatakan bahwa kegiatan yang menggandeng awak media ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan program Penegakan Hukum DBHCHT. Diundangnya peserta dari kalangan jurnalis tersebut dianggap penting karena terbiasa di lapangan dan memiliki banyak informasi. Selain itu wartawan juga dianggap mitra tepat karena memiliki hak untuk penyebaran informasi secara legal.
“ Media merupakan mitra Pemerintah sehingga dengan perannya, media bisa turut andil dalam pemberantasan rokok ilegal,”ungkapnya.
Sementara Arif Setiono, Kabid PPUD pada Satpol PP hadir sebagai pembicara pihaknya merupakan salah satu OPD yang diberikan wewenang untuk menggunakan DBHCHT untuk melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai.
Dia juga menerangkan, beberapa event multifungsi telah digelar, dengan harapan gempur cukai rokok ilegal bisa tersampaiakan kepada masyarakat, utamanya mengenai ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas serta rokok pita cukai palsu.
“Dengan kegiatan ini bisa mencegah peredaran rokok palsu dan merugikan negara,”jelasnya.
Untuk memberikan pemahaman tentang cukai hadir Thomas Edi Purwanto dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, dalam penjelasannya menyoal tentang jenis-jenis BKC (Barang Kena Cukai), mendasar ketentuan dalam PMK nomor: 161/PMK.04/2022, di antaranya BKC jenis hasil tembakau serta Ethil Alkhohol dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkhohol). Dengan pemahaman tersebut, bisa diketahui peredaran cukai tidak hanya pada rokok saja.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PMK Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan,Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. PMK Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai,” jelasnya.
Edi menambahkan, pada tahun 2023, untuk tema pita cukai mengangkat fauna endemik yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, yang merupakan simbul kebanggaan insan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan kepabeanan dan cukai.
“Desain pita cukai jenis MMEA khusus produksi dalam negeri disertakan Quick Response (QR) Code. Sedangkan PCHT (Pita Cukai Hasil Tembakau) dilekatkan teks personalisasi identitas pabrik atau perusahaan,”tegasnya.
Sedangkan Heru Setyawan dari Bagian Penindakan KPPBC Madiun, menyampaikan, kesadaran untuk taat cukai pada rokok, belum seluruhnya terlaksana. Diperlukan semua pihak untuk andil dalam pencegahannya yang tidak hanya di lakukan oleh pihak cukai saja.
“Potensi pelanggarannya selalu ada, misalnya dari tidak memasang pita cukai, menggunakan pita bekas atau palsu, pita yang tidak sesuai peruntukan dan sebagainya,” Heru, demikian panggilan akrabnya.
Bimtek pengumpulan informasi tentang cukai ini juga membahas sanksi yang dapat diterima para pelanggar, yakni dapat berupa denda ataupun pidana.
“Kami siap memfasilitasi media dalam pencegahan peredaran rokok ilegal,”tambahnya. (Ard)