Bahananews,Ngawi– Kejadian memilukan terjadi di Ngawi, di mana seorang kakek berusia lanjut, Seorang kakek berinisial S (70) warga Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur nekat melakukan tindakan bejat dengan merudapaksa cucunya yang masih berusia 4 tahun. Peristiwa ini menggemparkan warga setempat dan menimbulkan rasa duka yang mendalam. Terbongkarnya kasus ini disaat orangtua korban, mengetahui putrinya alami infeksi pada alat kelaminnya.
Menurut informasi yang diperoleh, tindakan keji tersebut terjadi di rumah kakek yang bersangkutan. Keluarga dan tetangga yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan kepada pihak berwajib. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“ Pencabulan dilakukan oleh pelaku pada bulan Agustus, yang dilakukan sudah 4 kalinya,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Jumat (06/09/2024)
Kapolres Ngawi menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan penanganan hukum yang tegas terhadap pelaku.
“Kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Awalnya ibu korban menerima keluhan anaknya yang demam, karena kawatir ibu korban periksa ke RS di Jawa Tengah. Dari keterangan tenaga medis korban alami demam dikarenakan terjadinya infeksi pada kemaluan korban, setelah di desak sakitnya korban akibat ulah kakeknya. Tidak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, kejadian ini langsung di laporkan kepada petugas berwajib.
“ Pelaku sudah kita amankan,” tambah Kapolres Ngawi.
Sementara itu, cucu yang menjadi korban saat ini mendapatkan perawatan medis dan dukungan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, yang mendesak agar tindakan kekerasan terhadap anak-anak tidak terulang lagi.
“ Pelaku melakukan tindakannya disaat korban tidak dalam pengawasan neneknya, dengan ancaman akan dibuang apabila tidak mengiyakan hasratnya,” jelas Kapolres Ngawi.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk melindungi generasi penerus dari tindakan kekerasan dan kejahatan.
“Laporkan apabila terjadi Tindakan kriminalitas di sekitar anda,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar juncto Pasal 8 huruf a Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman penjara yang dijatuhkan. (Lbr)