Bahananews,Ngawi – Joko (26th) warga asal Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren Ngawi ditangkap polisi setelah nekat mencuri sepeda motor di wilayah Ngawi. Kejadian ini berlangsung dalam waktu singkat, dengan total tiga kali aksi pencurian yang dilakukan oleh keduanya. Terungkapnya kasus ini disaat pelaku hendak merubah warna cat kendaraan yang dicuri, yakni honda supra fit nopol B 6142 FB yang berada di persawahan Desa Kauman, Widodaren.
“ Pelaku sudah melakukan 3 kali pencurian, 2 di wilayah Ngawi dan 1 di wilayah Sragen,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi. Rabu ( 04/09/24)
Kejadian pertama sekira bulan Maret 2023 di daerah pilangbangu, Kec./Kab Sragen melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam hijau dilakukan oleh pelaku, Kedua pada bulan Agustus 2024 di daerah Ds. Mantingan, Kec. Mantingan, Kab. Ngawi melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dilakukan oleh pelaku. Ketiga sekira bulan Mei 2024 di daerah Ds. Cepoko, kec. Ngrambe, Kab. Ngawi melakukan pencurian unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah.
“ Satu pelaku masih dibawah umur, sehingga Joko yang mempertanggungjawabkan tindakannya,” jelas Kapolres Ngawi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang berharap tindakan tegas dari pihak berwajib dapat mencegah aksi kriminal serupa di masa mendatang. Kepada pelaku di kenakan pasal 363 KUHP guna mempertanggungjawabkan tindakannya.
“ Dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun dan ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman penjara yang dijatuhkan,” tegas Kapolres Ngawi. (Lbr)