Bahananews,Ngawi- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar nama 3 obat sirup yang ditarik dari peredaran. Ketiga obat yang ditarik tersebut karena ditemukan memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang aman untuk dikonsumsi. Hal ini juga mendasar terindikasi setelah BPOM melakukan penelusuran dan pengujian terhadap cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut. Menjawab keresahan warga Ngawi, siang tadi tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Polres, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Ngawi melakukan pemantuan di layanan kesehatan, sediaan farmasi, dan apotek untuk melaksanakan himbauan larang edar obat sirup oleh BPOM. Diungkapkan oleh Muda Tri Maryo selaku ketua ikatan apoteker Indonesia Cabang Ngawi sampai sejauh ini himbauan larangan tersebut yang sudah disampaikan di apotek, klinik, rumah sakit hingga puskesmas. Dari total obat mencapai 168 sediaan mengerucut menjadi 3 obat yang tidak boleh beredar.
“ 3 sediaan obat sirup tersebut diantaranya baby cough 15 ml dan 60 ml,” ungkap Ketua IAI Cabang Ngawi. Selasa (25/10/2022)
Apotek yang didatangi oleh tim gabungan siang tadi diantaranya Zahra, Al Ikhlas dan K24. Ditempat yang sama Rina Dyah Hapsari selaku Subkor Kefarmasian Dinas Kesehatan Ngawi mengungkapkan berdasarkan surat edaran pertama kali tertanggal 19 Oktober 2022 ada 5 sediaan yang diantaranya termorex sirup, Flurin DMP Sirup, Unibaby Cough Sirup, Unibaby Demam Sirup dan Unibaby Demam Drop yang tidak diperbolehkan beredar. Namun berdasarkan klarifikasi BPOM dengan dirjen Yanpar disaksikan oleh seluruh tenaga medis se-Indonesia dalam teleconfrend kemarin malam disusul dengan surat edaran diterima siang tadi dari 5 item menjadi 3 item. 3 item tersebut sediaan produksi UNIBEBI tidak diperbolehkan beredar. Dari hasil pemantuan bersama tim gabungan sediaan obat-obatan yang dilarang kemenkes sudah dikarantina menunggu pihak DF melakukan pengambilan.
“ Rata-rata teman-teman yang berada di apotek sudah mengetahui sehingga item tersebut tidak di display dan dikarantina,” jelas Rina.
Sementara KBO Satnarkoba Polres Ngawi Iptu Arifin menjelaskan pihaknya bersama dengan tim gabungan ini, melaksanakan himbauan kepada penyedia farmasi untuk tidak melakukan penjualan atas obat yang dilarang. Sampai sejauh ini belum ada sanksi administrative terkait apabila ditemukan penyedia farmasi yang kedapatan menjual hanya diberikan teguran.
“Tidak ada sanksi ataupun penindakan, petugas hanya memberikan teguran dan himbauan,”tegas Iptu Arifin. (Ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini