Bahanafmngawi.com – Distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah Ngawi hingga kini masih terbatas. Meski stok dipastikan aman, Perum Bulog Cabang Madiun menegaskan penyaluran tak bisa dilakukan tanpa pengajuan resmi dari kios, koperasi, atau pemerintah daerah.

Wakil Pimpinan Cabang Bulog Madiun, Ika Yunata Teja Kusuma, menjelaskan, pihak yang berhak mengajukan beras SPHP meliputi ritel pasar yang dikelola Pemda, koperasi Merah Putih, serta penyelenggara Gerakan Pangan Murah. Namun, seluruh permohonan wajib melalui proses verifikasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian setempat sebelum diteruskan ke Bulog.

“ Kami menunggu pengajuan dari pasar atau pemda. Kalau ada permintaan, Bulog siap menyalurkan. Tapi prosedurnya harus lengkap demi ketepatan sasaran,” tegas Ika.

Sejumlah kios di Pasar Ngawi mengaku masih dalam tahap pengurusan permohonan. Kondisi ini membuat beras SPHP belum tersedia merata di pasar tradisional, padahal kehadirannya sangat dinantikan masyarakat karena harganya yang lebih terjangkau di tengah fluktuasi harga pangan.

“ Pengajuan distribusi beras SPHP dapat disampaikan ke Bulog, kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Ketahanan Pangan setempat. Hasil verifikasi tersebut diserahkan kembali ke Bulog sebagai dasar penetapan saluran distribusi beras SPHP yang tepat sasaran,” ujarnya

Bulog menegaskan kembali, distribusi hanya dapat dilakukan jika semua tahapan administratif dipenuhi. Hal ini untuk menghindari potensi penyelewengan dan memastikan beras SPHP benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini