Bahanafmngawi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dinilai bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyentuh langsung hajat hidup orang banyak.

Danang Yudha Prawira, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, menyatakan bahwa korupsi di sektor-sektor vital seperti pertanian, migas, dan pertambangan memberikan dampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.

Senada dengan itu, Bayu Tribuana, Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Ngawi, menyatakan bahwa penanganan korupsi merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kejaksaan.

 “Dimanapun pasti ada potensi korupsi. Tugas kami adalah menindaklanjuti setiap informasi, memprosesnya sesuai prosedur, dan mengungkap perbuatannya,” jelas Bayu

Terkait perkembangan kasus, Kejari Ngawi mencatat sejumlah perkara menonjol. Salah satunya adalah kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan. Meski terdapat perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, namun Kejari Ngawi menegaskan telah berhasil membuktikan unsur dakwaan secara hukum.

Sementara itu, kasus yang menyeret anggota dewan berinisial W masih dalam tahap penyidikan. Kejari Ngawi juga menetapkan tersangka baru berinisial N dalam perkara yang terkait dengan pengelolaan pabrik GFT.

 “Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Kami sangkakan pasal turut serta,” jelas Danang

Saat ditemui usai talkshow di radio bahana Danang menekankan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, tanpa ada unsur kriminalisasi maupun intervensi pihak manapun. Kejari Ngawi berkomitmen terus menegakkan hukum secara adil dan transparan, memastikan bahwa integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini