Bahananews,Ngawi – Guna melaksanakan pemberantasan penyakit menular, Kanwil Kemenkumham Jatim bekerjasama dengan Dinas Kesehatan menggelar skrining penyakit tuberculosis (TBC) kepada warga Lembaga kemasyarakatan  (WBP) lapas kelas II B Ngawi, kegiatan yang dilaksanakan  selama dua hari dimulai pada Selasa-Rabu (14-15/11/2023). Diungkapkan oleh Titisari selaku Kepala Sub Bidang pelayanan tahanan, perawatan dan rehabilitasi Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim kegiatan ini juga dilaksanakan di 33 Kabupaten. Kota di Jawa Timur untuk mencegah penyebaran TBC khususnya di Lapas yang rentan dengan penyebarannya.

“Program ini dilakukan secara nasional untuk kanwil kemenkumham Jatim di 39 kabupaten kota tetapi di tahun ini dilakukan di 33 kabupaten kota di Jawa timur,” jelas Sub bidang pelayanan tahanan, perawatan kesehatan dan rehabilitasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Titisari.

Hal senada juga dikatakan oleh Devi Puji Astuti, Kasi Binadik dan Giatja Lapas IIB Ngawi  mengatakan, tujuan dilakukan skrining ini, dalam rangka mengantisipasi penularan penyakit TBC di warga binaan. Sebab, tingkat hunian lapas Ngawi dalam kondisi over, sehingga pencegahaan dan langkah-langkah dini segera dilakukan. Pihaknya juga akan melaksanakan Kerjasama dengan dinas Kesehatan setempat untuk pasca skrining ini yakni pemenuhan obat dan perawatan bagi penderita apabila nanti di temukan di Lapas Klas IIB Ngawi.

“Kegiatan ini merupakan deteksi dini untuk memudahkan apabila diketahui ada warga binaan yang mengidap TBC sehingga dapat memudahkan penanganan agar tidak menular,” terangnya saat ditemui awak media, Selasa (14/11/2023).

Devi juga mengatakan, dengan adanya jumlah napi di Ngawi sebanyak 388 orang, pelaksanaan skrining dilakukan selama dua hari. Hal tersebut, disebabkan dari kemampuan mesin rontgen dada yang disediakan vendor hanya mampu dua ratus pasien. Ditambahkannya untuk menyelesaikan pemberantasan ini pihaknya lakukan Kerjasama dengan Kanwil dan pihak ke 3 untuk penyediaan alat penunjang.

“Skrining ini selama dua hari. Karena alat rontgen nya hanya mampu memeriksa dua ratus orang dalam sehari maksimal dua ratus sepuluh orang,” tuturnya.

Apabila dari hasil skrining tersebut terdapat WBP yang mengidap TBC, lanjutnya, lapas bersama Dinas Kesehatan Ngawi  segera mengambil tindakan untuk melakukan perawatan hingga sembuh. Penyembuhan dilaksanakan selama 6 bulan dan selama bulan tersebut akan ditangani oleh dinas Kesehatan setempat, hingga pasien sembuh. Bila pasien selesai masa tahanan bagi pasien yang tertular akan di berikan surat keterangan agar tetap dalam pantuan tim Kesehatan.

“Dengan skrining ini kita akan melakukan penanganan salah satunya dilakukan isolasi agar tidak berhubungan dengan warga binaan lain sehingga lapas bersih dari penyebaran TBC ,” tegasnya. (ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini