Bahananews,Ngawi  – Spesialis pencurian mesin pompa air atau sibel  dan motor di sawah dibekuk petugas Satreskrim Polres Ngawi. Tak disangka, dua pelaku ini sudah melakukan pencurian pompa air sibel di lebih dari 100 lokasi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Diungkapkan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argo Wiyono saat release pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan di mapolres Ngawi.

“Pelaku ini telah melakukan pencurian dengan titik lokasi capai ratusan tempat, tidak hanya tembaga sibel motor milik petanipun sempat mereka gasak,” ungkap Kapolres Ngawi. (14/11/2023)  

Keberhasilan petugas dalam ungkap sindikat ini berawal saat kedua maling itu terakhir kali melakukan pencurian sepeda motor di Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren, Ngawi pada 11 Oktober 2023. Keduanya dibekuk aparat kepolisian pada Selasa (31/10/2023).

Kedua pelaku itu bernama Riki Agus Tianto, 23, warga Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Kemudian satu pelaku lain bernama Heri Susanto, 35, warga Desa Kedunggalar, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi. Keduanya ditangkap polisi di rumah masing-masing.

Kedua pelaku tersebut telah melakukan aksinya sejak Februari 2022 hingga Oktober 2023. Kedua pelaku telah melakukan pencurian di lebih dari 100 lokasi kejadian. Selain menggasak mesin pompa air di sawah, pelaku juga mengincar sepeda motor. Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono juga mengungkapkan , jika TKP aksi pencurian tersebut terjadi di 9 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Ngawi.

“ Lokasi terbanyak ada di 9 Kecamatan, Padas, Geneng, Paron, Widodaren, Kedunggalar, Ngawi kota, Jogorogo, Ngrambe dan Mantingan,” tambahnya.

Modus operasi yang dilakukan oleh pelaku yakni menunggu kelengahan kendaraan dan sibel  korban yang saat itu, tidak dalam pengawasan.  Barang bukti yang diamankan petugas  yakni  ada beberapa unit kendaraan dan tembaga sibel.

“Hasil penyidikan kita dapati barang bukti berupa empat kendaraan dan puluhan pompa air atau sibel untuk pengairan sawah. Dari pengakuannya tersangka mencuri sibel lebih dari 100 lokasi,” jelas Kapolres.

Hasil curian dynamo tersebut  dijual pelaku ke penadah sebesar  Rp900.000. Sedang hasil curian dibagi berdua. Dalam semalam mereka bisa menggasak tiga hingga empat dinamo sibel,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman dihukum dengan pidana  maksimal 7  tahun penjara.

Sebagai bentuk memberikan pelayanan kepada warga Ngawi, kendaraan yang telah di curi oleh pelaku siang tadi diserahkan kepada korban.

“ Terima kasih Pak Polisi kendaraan saya kembali,” ungkap Suratin dengan senang. (ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini