BAHANAFM,NGAWI- Unit reskrim polsek Ngawi kota meringkus komplotan pelaku 15 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat berinisial ES 36th  Ibu rumah tangga dan SK 44th penadah berakhir di penjara. Spesialis penggelapan kendaraan yang didalangi seorang ibu rumah tangga warga asal Kelurahan Ketanggi Ngawi, selain mengamankan barang bukti petugas berhasil mengamankan penadah warga asal Dusun Nglarangan, Desa Karangasri Ngawi.

“Dari tangan pelaku petugas menyita 15 kendaraan roda 2 dan 1 kendaraan roda empat,”ungkap Wakapores Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy. Selasa (14/06/2022)

Saat beraksi, ES  mengaku sebagai pegawai sebuah perusahaan berbasis koperasi. Dengan identitas tersebut, dia menyewa kendaraan  yang kemudian digadaikan kepada penadah.

Waka Polres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, membenarkan adanya kasus ini. Pihaknya mendapat laporan dari pengusaha rental kendaraan berbasis rumahan di Desa Beran, yang menjadi korban ES. ES sendiri sudah berulang kali mendatangi korban dengan membawa kendaraan yang berganti-ganti, dan terakhir adalah mobil jenis Toyota avansa nomor polisi L 1513 GW untuk mudik pegawai koperasi tempat dia bekerja..

Ferdinand demikian panggilan akrab wakapolres Ngawi menambahkan  korban mengaku didatangi Ika pada Mei 2022 yang awalnya menyewa motor. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai salah satu pegawai koperasi di Ngawi.

Korban merasa yakin dengan pelaku karena telah memberikan jaminan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Domisili. Bahkan, pelaku juga membayar di muka untuk menyewa kendaraan itu.

“Korban yakin dengan pelaku karena sudah berulang kali datang dan membayar uang sewa kendaraan yang dibawa,”tambahnya.

Kecurigaan pelaku mendasar kendaraan yang disewa pelaku tidak kunjung kembali. Terlebih lagi korban juga menagih sisa uang sewa yang belum dibayarkan namun pelaku tak memberikan jawaban dan terkesan menghindar.

“Korban sempat mencari keberadaan kendaraannya dan  mengetahui kendaraan miliknya telah digadaikan. Merasa ditipu korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,”tambah Kennedy.

Kepada petugas pelaku mengaku setelah menyewa dan berhasil membawa satu unit kendaraan, dia langsung menjualnya ke seorang penadah. Untuk kendaraan roda dua maksimal dijual seharga Rp4 juta dan roda empat dijual seharga Rp15 juta.

“Pelaku mengaku selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku juga memutar uang itu untuk bisa membawa kendaraan kembali dari korban,”tegas Wakapolres Ngawi.

Kepada petugas korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp300 juta. Kemudian kepada kedua pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (IDR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini