Proses penyelidikan dalam kasus korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Ngawi terus bergulir, selama proses penyidikan ini Kejaksaan menerima pengembalian uang dari enam lembaga senilai Rp. 328. 529. 967 serta Rp. 30 juta melalui rekening.

Pengembalian uang negara tersebut mendasar dari hasil audit inspektorat pemerintah Kabupaten Ngawi terhadap lembaga penerima hibah, Kepala Kejaksaan Ngawi Susanto Ghani menjelaskan mendasar hasil temuan penyidik kejaksaan dan audit yang dilakukan oleh inspektorat pemkab Ngawi, diketahui terdapat beberapa lembaga penerima dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pengembalian senilai Rp. 328. 529. 967 serta Rp. 30 juta melalui rekening dari tersangka Yayan Dwi Murdiyanto. Kajari menambahkan uang pengembalian tersebut nantinya akan dikembalikan kepada kas negara.

“ Dari cacatan kita ada enam, total senilai Rp. 328. 529. 967, yang pasti ada enam lembaga yang sudah mengembalikan, dan terus kami himbau bisa mengembalikan,” ungkap Susanto Ghani

Seperti diketahui kasus korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2022 terdapat 520 lembaga penerima dengan jumlah alokasi dana hibah mencapai Rp. 19,1 miliar. (Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini