Bahanafmngawi.com – Kasus korupsi pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment yang menjerat anggota DPRD Ngawi, Winarto, memasuki babak krusial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Politikus dari partai Golkar ini kini menghadapi dakwaan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.

Dalam sidang perdana yang digelar pada 9 September 2025, JPU mendakwa Winarto telah menerima gratifikasi sebesar Rp9,8 miliar dan merugikan negara senilai Rp432 juta. Dakwaan ini menjadi awal dari proses hukum yang panjang, yang menunjukkan komitmen penuh Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

Danang Yudha Prawira Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri menjelaskan bahwa pada sidang lanjutan tanggal 16 September, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan. Saat ini, proses persidangan berada dalam fase “jawab-menjawab,” di mana JPU akan menyusun tanggapan atas eksepsi tersebut. Setelah itu, Majelis Hakim akan mengeluarkan putusan sela yang menentukan apakah persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“ Saat ini, persidangan masih dalam tahap jawab-menjawab, di mana jaksa penuntut umum akan menyusun jawaban atas eksepsi,” ujarnya

Pihak Kejaksaan menyatakan kesiapannya, menegaskan bahwa mereka telah mempersiapkan seluruh bukti yang diperlukan.

“Kami sudah menyiapkan segala ‘amunisi’ yang dibutuhkan untuk tahap pembuktian,” ujarnya

Meskipun demikian, durasi persidangan ini diperkirakan tidak akan singkat. Menurut Kejaksaan, proses ini sangat dinamis dan bergantung pada argumen dari kedua belah pihak, yang sama-sama memiliki hak untuk menyampaikan sanggahan. Hal ini dapat memperpanjang jalannya persidangan. Dengan dakwaan yang berat dan bukti yang telah disiapkan, publik akan terus memantau perkembangan kasus ini.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini