Bahananews,Ngawi – Nekat memang dengan apa yang dilakukan pria paruh baya ini, mengaku anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) harus berakhir dibalik jeruji mapolres Ngawi. Pelaku ditangkap Polres Ngawi diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa senilai puluhan juta.
Kapolres Ngawi, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan, pihaknya telah menangkap Deny Subroto (38), warga Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Deny mengaku sebagai anggota LPKSM kemudian melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Sambirejo, Susilo, pada 8 September 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan polisi, Deny mengaku meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Susilo. Jika tak diberi, dia mengancam akan melaporkan dugaan penganggaran ganda pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sambirejo ke penegak hukum.
“Karena perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Polres Ngawi berikut dengan barang buktinya, sejak tanggal 10 September 2022,” jelas Kapolres Ngawi
Kejahatan yang dilakukan DS(38) terhadap korban adalah tindak pidana yang menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberi barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras.
Korban bernama Susilo (45) adalah seorang perangkat, yakni Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi dengan alamat yang sama.
“Saya mengaku dari LSM dan sudah menerima uang sekitar sepuluh juta rupiah. Maaf, saya salah,” ucap tersangka DS ketika ditanya wartawan saat konferensi pers berlangsung.
Tersangka mengaku dari LSM kemudian mengancam korban dan akan melaporkan ke pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) atau akan dipublikasikan mengenai adanya permasalahan penganggaran ganda tahun anggaran 2019 untuk pembangunan BUMDES Desa Sambirejo, Ngrambe.
“Tersangka ini mengaku dari LSM dan mengancam korban yang merupakan Kepala Desa. Karena khawatir dan ketakutan serta tertekan akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka,” tutur AKBP Dwiasi kepada media saat konferensi pers, Kamis (27/10/2022)
Atas kejadian tersebut akhirnya korban melapor kepada Polsek Ngrambe kemudian diserahkan ke Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, Polres Ngawi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai 10 juta, 1 (satu) Hp merk Oppo A7 beserta simcardnya, 1 (satu) kartu anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kab. Ngawi dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol AE-3325-JH beserta kunci kontaknya.
Karena kejahatannya pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (Ard)