BAHANAfm,Ngawi – Menjaga keamanan sekaligus pengamanan ketahanan pangan dan menuju kemandirian petani ramah lingkungan di wilayah Ngawi. Jajaran Polres Ngawi juga siap menjaga pertanian agar sukses digalakkan sepertihalnya misi dan visi Bupati. Guna mendukung progam tersebut dengan penandatanganan nota kesepakatan (Memorandum of Understanding), antara Polres dan Pemkab Ngawi, yang dilakukan Kapolres AKBP Dwiasi Wyatputera dan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, di Pendapa Wedya Graha, Senin (30/8/2022).
Bupati Ngawi mengapresiasi komitmen Polres untuk membantu suksesnya program pertanian dan menjaga kecukupan ketersediaan pangan.
“ Sebagai daerah lumbung pangan nasional, Ngawi bekerja keras melakukan upaya melawan tingginya penggunaan pupuk kimia yang kian dikurangi subsidinya, memasyarakatkan penggunaan pupuk organik dan pertanian ramah lingkungan,”ungkap Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.
Pihak petugas sendiri siap menjaga agar tidak ada permainan dalam distribusi pupuk bersubsidi, juga ikut mengawal pelaksanaan pertanian ramah lingkungan.
Anggota akan bekerjasama dengan penyuluh dalam ikut mengawal penggunaan sistem non kimia, termasuk memasyarakatkan pupuk organic hal ini diungkap oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi.
“Mulai dari menimbun dulu untuk tujuan bisa dijual dengan harga lebih tinggi sampai mengganti kemasan pupuknya. Namun hal ini sudah yg terungkap dan tidak lagi terjadi sekarang,” ujar Dwiasi.
Pemkab Ngawi bekerja sama dengan Polres Ngawi. Hal ini terkait dengan sosialisasi Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi mendukung dan menindaklanjuti terkait Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 dengan menggandeng Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan Polres Ngawi.
Keterlibatan HKTI sendiri terkait dengan kemandirian petani menuju ke pertanian ramah lingkungan. Sedangkan keterlibatan Polres Ngawi dalam pengawasan maupun pengalokasian pupuk khususnya pupuk bersubsidi.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menjelaskan akan pentingnya sosialisasi tersebut. Sebab, tata kelola pupuk bersubsidi menyangkut keberlangsungan usaha tani. Seperti dalam Permentan No. 10 Tahun 2022 tercantum beberapa perubahan. Bukan hanya komoditas, namun juga jenis pupuk subsidi yang dialokasikan.
“Kita dalam sosialisasi dengan HKTI ini menjembatani apa yang diinginkan pemerintah pusat dan apa yang menjadi harapan masyarakat kita. Supaya kita lebih memprediksi lagi siapa yang berhak mendapatkan pupuk subsidi dan itu juga harus diawasi termasuk TNI Polri,” jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan baru dari Permentan tersebut bahwa mengenai jenis pupuk yang difokuskan hanya jenis urea dan NPk dari sebelumnya terdapat SP 36, ZA dan organik. Selain itu, juga terdapat perubahan pada 9 komoditas yang mendapatkan subsidi dari sebelumnya ada sekitar 70 komoditas. Untuk tanaman pangan hanya padi, jagung, dan kedelai. (Ard)