NGAWI, Polres Ngawi Polda Jatim telah mengamankan 2 (dua) pelaku eksibisionis (memperlihatkan alat kelamin atau alat vital) kepada perempuan yang tidak dikenal di jalanan.
Tempat kejadian perkara berada di dua lokasi yakni di jalan masuk Dusun/Desa Dawu Kecamatan Paron dan jalan masuk Desa Dinden Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi
“Ada 2 tersangka yang diamankan saat ini dengan TKP yang berbeda yakni di Paron dan Kwadungan, berdasarkan laporan dari para korban,” tutur Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto, yang memimpin konferensi pers di halaman Polres Ngawi Jl. JA. Suprapto 10 Ngawi.
Untuk tersangka PBM (34), wiraswasta, alamat Desa Gelung Kecamatan Paron, modusnya adalah sering menonton video porno pada website, sehingga menimbulkan dorongan fantasi sex yang berlebihan selain itu pelaku juga pernah mengalami cemooh oleh seorang perempuan pada saat buang air kecil dijalan, yang menimbulkan pelaku menjadi dendam sehingga melakukan kelainan seksual (eksibisionis) dengan menunjukan alat kelaminnya kepada perempuan yang tidak dikenal di jalan yang sepi.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku PBM berupa 1 (satu) buah jaket Jumper warna biru tua, 1 (satu) buah kaos kerah warna biru tua kombinasi warna putih pada kerah, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah Hp merk realme 5i warna hijau, 1 (satu) buah helm merk GM warna merah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam nopol AE-5644-LJ dan 1 (satu) buah kunci kendaraan.
Sedang untuk tersangka MBG (44), petani, alamat Desa Watualang Kecamatan Ngawi, niatnya adalah pelaku muncul saat melihat seorang perempuan sedang melintas di jalan raya, kemudian pelaku memperlihatkan alat kelaminnya (eksibisionis).
Barang bukti yang turut diamankan dari pelaku MBG adalah 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana kolor warna ungu, 1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam merah, No. Pol. AE-6449-KR.
Untuk kedua pelaku yang telah melancarkan aksinya sebanyak 10 dan 2 kali dalam kurun waktu bulan Januari 2023 hingga Februari 2023, disangkakan pada pasal 36 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam hal perbuatan setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Ard)