Bahanangawi – Kasus pembunuhan seorang ibu kos yang terjadi di Ngawi, Jawa Timur, baru-baru ini berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Pembunuhan ini menarik perhatian publik karena berlangsung di lingkungan yang dikenal aman. Korban, yang bernama Darwati (70), ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan yang ia kelola. Tidak perlu waktu lama, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampokan yang berujung pembunuhan korban (pemilik kos) oleh pelaku, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) berada di dalam rumah masuk Ds. Beran Kec/Kab. Ngawi.

Polres Ngawi mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan yang berinisial S, adalah seorang penyewa yang sebelumnya dikenal akrab dengan korban. Menurut keterangan Kapolres Ngawi, AKBP Dwi SR, pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Keberhasilan ini dari beberapa informasi dari perangkat lunak cctv, yang terpasang di berbagai ruas yang diduga dilewati oleh pelaku.

“Bahwa dalam ungkap kasus ini, Polres Ngawi mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah dan mengandalkan rekaman CCTV,” jelas Kapolres Ngawi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembunuhan ini diduga bermotif ekonomi. Pelaku terdesak untuk membayar utang-utang yang menumpuk dan merasa tertekan.

“ Motor hasil pencuriannya tersebut dijual dengan harga 5 juta,” tambah Kapolres.

Berbekal keterangan 18 saksi dan hasil olah TKP, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyisiran CCTV. Dan dari rekaman  CCTV di lingkungan sekitar TKP sampai pada jalur Ngawi-Solo tersebut, diketahui bahwa salah satu penghuni kos di rumah korban, yang berinisial S bin DS (56), laki-laki, alamat Kec. Banguntapan Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menguasai sepeda motor milik korban.

“ Awalnya pelaku tidak memiliki niat membunuh, karena tindakannya diketahui oleh korban, S nekat menghilangkan nyawa Darwati,” tambah Kapolres.

Berdasarkan persesuaian dan bukti-bukti yang ada, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengejaran dan akhirnya dapat mengamankan tersangka di salah satu rumah kos di daerah Indramayu, Jawa barat bersama dengan barang bukti.

Motif dari tersangka adalah ekonomi karena tersangka sudah tidak mempunyai uang lagi. Dan saat ini tersangka, telah dilakukan amankan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.

“Kepada tersangka, diterapkan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutup Kapolres Ngawi.

Pihak kepolisian kini tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Masyarakat setempat merasa lega dengan penangkapan pelaku, namun sekaligus merasa berduka atas kehilangan sosok ibu kos yang selama ini dianggap ramah dan baik hati.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya saling menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Polisi juga mengimbau agar warga lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini