Bahanafmngawi.com – Pembangunan daerah tak akan berjalan optimal tanpa kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif. Di Kabupaten Ngawi, DPRD Kabupaten Ngawi berperan strategis dalam mengawal visi dan misi bupati, memastikan setiap kebijakan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko.

Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama: anggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah. Fungsi anggaran memastikan dana teralokasi sesuai prioritas, pengawasan dilakukan secara kemitraan dengan OPD untuk menjaga proses tetap pada koridor, sementara fungsi legislasi menciptakan regulasi pendukung.

“ Nilai-nilai transparansi itu bisa diakomodir di Kedewan untuk membantu teman-teman anggota melakukan fungsi Kedewanannya yang tiga tadi, pengawasan, budgeting, dan pembuat perda,” ujarnya (24/09/2025)

Terkait tantangan mempertahankan status Ngawi sebagai lumbung pangan di tengah masuknya investasi, DPRD telah mengambil langkah tegas. Pengesahan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) menjadi solusi untuk menyeimbangkan kebutuhan lahan pertanian dan industri. Perda ini mengatur zonasi wilayah agar investasi bisa masuk tanpa menggerus lahan produktif, sekaligus melindungi petani kecil.

“ Kita atur luasan lahan untuk pesawahan dan luasan titik-titik wilayah mana yang bisa untuk industrialisasi,” ujarnya

DPRD Ngawi juga berkomitmen penuh terhadap transparansi dan partisipasi publik. Aspirasi masyarakat diserap melalui reses dan RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang kemudian menjadi dasar pembuatan kebijakan. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, pembangunan Ngawi diharapkan terus berjalan progresif menuju masa depan yang lebih baik.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini