Petugas Polres Ngawi Amankan 4 Bandar Narkoba, Siapa Mereka?

0

BAHANAFM,NGAWI – Patut diacungi jempol atas kinerja anggota polres Ngawi, pasalnya sangat jarang melakukan penangkapan langsung kepada mereka bandar kejahatan. Bandar narkoba yang sudah lama menjadi incaran petugas pada akhirnya di gelandang guna mempertanggungjawabkan tindakannya. Mereka adalah  TPK (38), warga Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan yang juga tinggal di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, HDP (34) pedagang kopi warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, YKD (21) Pelajar warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi dan IRD (24) pencari barang bekas warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Diakui oleh petugas penangkapan ini hasil sinergitas antara anggota satreskrim dengan warga, yang menginformasikan Daftar Pencaharian Orang (DPO) yang menjadi incarannya.  Setelah mengetahui keberaan pelaku,  Satresnarkoba Polres Ngawi meringkus TPK dan HDP pengedar sabu,pada sabtu (22/01/2022) jam 09.00 wib yang sedang melakukan transaksi, dalam pemeriksaan dan penggeladahan pelaku TPK ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tisu warna putih berisikan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi Serbuk Kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu dengan Berat Kotor ± 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna grey, sedangkan pada pelaku HDP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna grey, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru dan 1 (satu) buah kertas bukti transfer bank BRI. Diungkapkan oleh Kasat resnarkoba Polres Ngawi, AKP Elang Prastyo ini menjadi bukti sinergitas masyarakat dengan anggota yang bersama-sama dalam memerangi Narkoba di wilayah hukum polres Ngawi.  Dari hasil pengembangan kasus  petugas berhasil mengamankan 2 tersangka kembali. 

“ Dari hasil  keterangan TPK dan HDP sebelumnya ditangkap, petugas mengamankan 2 (dua) orang yang masing masing berinisial YKD dan IRD, berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana narkoba “ungkapnya.

 AKP Elang Prastyo menegaskan, hasil pengakuan 4 tersangka, narkoba dengan jenis sabu dipergunakan untuk sendiri.TPK, HDP, YKD dan IRD. Kepada keempat pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Subsider Pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. 

Petugas tidak akan tinggal diam akan terus mengembangkan kasus ini hingga mendapatkan bandar yang lebih besar di wilayah Hukumnya. (ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini