Raperda Baru, Genjot PAD Ngawi Dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Retribusi Layanan Kesehatan
Bahananews,Ngawi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi gelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Ngawi, Kamis-Jumat (20-21/10/2023) di Aula DPRD Ngawi.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar dan dihadiri Bupati Ngawi Ony Amwar Harsono, Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Sekda Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidiyanto, Jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat serta Direksi BUMD.
Eksekutif dan legislatif tahun ini bersama-sama dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Jumat (20/10), pemkab dan DPRD Ngawi menyepakati Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ranperda ini sebagai bentuk untuk meningkatkan Kabupaten Ngawi ,’’ ungkap Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.
Ony mengatakan bahwa raperda baru ini menggabungkan beberapa aturan sebelumnya. Pajak dan retribusi sebelumnya tersebar dalam 27 perda yang mengatur banyak objek pajak dan retribusi.
Melalui raperda ini, ada aturan bagi hasil dengan daerah. Adapun Ngawi akan dijatah 66 persen dari pajak yang dikenakan.
“Retribusi layanan kesehatan juga demikian. Semula masuk sebagai pendapatan lain-lain yang sah, berubah menjadi retribusi pelayanan kesehatan,’’ terangnya.
Disampaikan Bupati Ngawi saat ini capaian retribusi Kabupaten Ngawi sudah mencapai 85 persen yang terus akan ditingkatkan dengan langkah-langkah strategis.
” Dengan lebih meminimalisir kebocoran dana hasil retribusi”, ujarnya.
Selain itu juga disinggung terkait Corporate Social Responsibility (CSR), dimana pemerintah akan mengoptimalkan CSR dengan perusahaan dan investor mendukung program dan pembangunan pemerintah,” Kalau pajak dan retribusi itu wajib CSR lebih luwes yang sifatnya sumbangan dengan branding perusahannya, keduanya diuntungkan”, jelasnya.
Sementara, Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar optimistis raperda baru ini dapat meningkatkan PAD. Namun, Heru meminta ada kajian untuk mengiringi penerapan raperda tersebut di awal tahun depan.
‘’Perlu kajian untuk mengambil kebijakan apa yang bisa diambil sebagai daya ungkit peningkatan PAD, sesuai dengan aturan baru,’’ tegasnya. (*wnd/humaskominfo)