Raperda Baru, PAD Ngawi Disuntik Pajak Kendaraan Bermotor dan Retribusi Layanan Kesehatan

0

NGAWI, Bahana Fm Ngawi – Eksekutif dan legislatif satu suara dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Jumat (20/10), pemkab dan DPRD Ngawi menyepakati Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Raperda ini penting untuk mengoptimalkan PAD,’’ kata Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.

Ony mengatakan bahwa raperda baru ini menggabungkan beberapa aturan sebelumnya. Pajak dan retribusi sebelumnya tersebar dalam 27 perda yang mengatur banyak objek pajak dan retribusi. Dia juga mengatakan, raperda baru tersebut harus sudah berlaku pada 5 Januari 2024 mendatang.

Lebih lanjut, ada beberapa pos baru yang dapat mendongkrak PAD Ngawi. Misalnya pajak kendaraan bermotor alias PKB. Sebelumnya hanya masuk ke Pemprov Jatim. Melalui raperda ini, ada aturan bagi hasil dengan daerah. Adapun Ngawi akan dijatah 66 persen dari pajak yang dikenakan.

“Retribusi layanan kesehatan juga demikian. Semula masuk sebagai pendapatan lain-lain yang sah, berubah menjadi retribusi pelayanan kesehatan,’’ terangnya. Sementara, Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar optimistis raperda baru ini dapat mengerek PAD. Namun, Heru meminta ada kajian untuk mengiringi penerapan raperda tersebut di awal tahun depan.

‘’Perlu kajian untuk mengambil kebijakan apa yang bisa diambil sebagai daya ungkit peningkatan PAD, sesuai dengan aturan baru,’’ pesannya. (sat/fm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini