Bahana Ngawi – Regulasi ketat tentang batasan mutasi domisili atlet Porprov Jatim, hingga mengakibatkan salah satu atlet Ngawi dipermasalahkan oleh Kabupaten tetangga. Seperti yang dialami oleh Andri Kurniawan altet biliar asal Ngawi, dimana cabornya tersebut harus menunda aksi kebolehaannya menyodok bola karena di duga bukan binaan Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Ngawi. Mendasar laporan yang disampaikan oleh KONI Kota Batu dan Kabupaten Ponorogo yang dilayangkan kepada Dewan Hakim Porprov Jatim VII pada 22 dan 26 Juni 2022, bahwasanya mencurigai keabsahan Andri sebagai atlet Ngawi.
“Kami sudah mendengar laporan tersebut, hingga tanggal 25 Juni sebelum pembukaan Porprof kami menemui panitia untuk klarifikasi,”ungkap Faisol Ketua KONI Ngawi. Sabtu (25/06/2022)
Sebelum digelarnya Porprov VII Jatim, kami sudah mendengar bakal ada Kabupaten yang akan mempertanyakan domisili Andri. Mendasar hal tersebut kami (KONI) sudah mempersiapkan berkas-berkas apabila nantinya dipertanyakan oleh pihak penyelenggara. Dari KTP, KK, Akte kelahiran yang menjadi ganjalan atlet bila terdiskualifikasi apabila tidak sesuai dengan regulasi penyelenggara Porprov Jatim VII. Pihak KONI Ngawi mengakui, Andri Kurniawan yang dilahirkan di Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Ngawi sebelumnya sempat bekerja di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dengan alasan ditempat kerjanya itu milik seorang pengusaha yang kebetulan juga sebagai pengurus POBSI Cabang Kendal.
“Kami memiliki bukti kuat, dari legalitas Andri memang binaan POBSI Ngawi,”tambah Faisol.

Akibat insiden ini, kejuaraan biliar kelas bola 9 single putra dan bola 9 double putra tertunda menunggu keputusan dewan hakim Porprov. Dengan adanya gugatan itu tegas Faizol, akhirnya Dewan Hakim Porprov Jatim VII melalui diskusi melibatkan penggugat dan tergugat memutuskan bahwa keberadaan Andri Kurniawan sebagai atlet biliar dari cabang olahraga POBSI Cabang Ngawi adalah sah. Sehingga keputusan dewan hakim yang diteken langsung Anthony LJ.Ratag itu memerintahkan secepatnya harus dimainkan lagi. Dengan menunjukkan hasil sidang di hadapan media, Andri Kurniawan diperbolehkan melanjutkan kejuaraan biliar mewakili Kabupaten Ngawi.
“Sesuai keputusan sidang dewan kehormatan di posko Porprov Jatim VII yang diikuti KONI Ngawi, Tuban, Batu Malang dan Ponorogo. Alhamdulilah dewan hakim memutuskan keberadaan Andri Kurniawan adalah sah dan harus dimainkan lagi,” tegasnya. (ard)