Bahanafmngawi.com – Kinerja legislasi DPRD Kabupaten Ngawi sepanjang 2025 patut mendapat perhatian. Dalam kurun satu tahun, lembaga wakil rakyat tersebut berhasil mengesahkan sembilan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi pijakan utama penyelenggaraan pemerintahan sekaligus arah pembangunan daerah.
Perda yang ditetapkan merupakan gabungan antara usulan pemerintah daerah dan inisiatif DPRD. Sebagian besar regulasi tersebut menitikberatkan pada perencanaan hingga pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang berperan penting dalam menjaga tata kelola keuangan daerah agar berjalan efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menyampaikan bahwa DPRD juga mendorong lahirnya regulasi yang menyentuh langsung sektor strategis.
“Ada tiga Perda yang merupakan inisiatif DPRD, yakni Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perda Pertanian Ramah Lingkungan Berkelanjutan, serta Perda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum,” ujarnya.
Menurutnya, setiap Perda tidak disusun secara terburu-buru. Seluruh rancangan telah melalui pembahasan mendalam di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dilanjutkan dengan fasilitasi dan persetujuan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Yuwono juga menambahkan, beberapa Perda masih harus melalui konsultasi lanjutan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum dinyatakan final.
“Setelah disahkan, tugas kami bersama eksekutif adalah memastikan Perda benar-benar dilaksanakan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Ngawi,” tegasnya.
Memasuki 2026, agenda legislasi daerah kembali berlanjut. DPRD Kabupaten Ngawi mencatat delapan usulan Rancangan Peraturan Daerah dari eksekutif yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026 dan siap dibahas sebagai bagian dari perencanaan kebijakan daerah ke depan.(Ehr)






