Bahanafmngawi.com – Upaya tegas memberantas perusakan hutan kembali ditunjukkan aparat gabungan. Satreskrim Polres Ngawi bersama Polhutmob Perhutani KPH Ngawi berhasil mengamankan dua pelaku illegal logging yang selama ini meresahkan kawasan hutan di Kabupaten Ngawi. Penangkapan yang dilakukan di rumah masing-masing pelaku ini berlangsung dramatis dan diwarnai isak tangis keluarga.
Dua tersangka yang diamankan yakni Slamet Riyadi (43), warga Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, serta Sudirlan (54), warga Desa Mendiro, Kecamatan Ngrambe. Dalam aksinya, Slamet berperan sebagai penebang kayu jati, sementara Sudirlan diduga menjadi penadah hasil pembalakan liar.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sebanyak 553 glondongan dan batang kayu jati berbagai ukuran dan olahan. Selain kayu, aparat juga mengamankan dua unit mesin gergaji tangan, pecok, serta satu unit mobil dan satu sepeda motor yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil pengangkut kayu yang melintas di jalur masuk Dusun Sukorejo, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren. Dari pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah ke rumah penadah.
“Dari lokasi penadah, kami menemukan 190 glondongan kayu jati berbagai ukuran serta 343 batang kayu jati olahan. Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Aris Gunadi.(07/01/2026)
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf C juncto Pasal 12 huruf C serta Pasal 83 ayat (1) huruf B juncto Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.(Ehr)






